Upaya Mencegah, Melindungi Flora-Fauna

Loading...
Upaya mencegah, melindungi flora dan fauna akan dibahas lengkap pada materi pelajaran Geografi sebagai berikut ini. Adapun point-point pokok pembahasan tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati yang akan di bahas didalam materi pendidikan geografi adalah antara lain :

1. Upaya mencegah terjadinya kepunahan flora dan fauna.
2. #6 upaya perlindungan flora dan fauna.
3. #4 zona wilayah taman nasional.
4. #5 kriteria penetapan kawasan taman nasional.

Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu seperti di konsumsi, untuk 0b4t dan juga perhiasan maupun tempat hidupnya dirusak manusia, misalnya untuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, industri dan sebagainya.

Upaya mencegah terjadinya kepunahan flora dan fauna

Flora dan fauna yang jumlahnya sangat terbatas tersebut dinyatakan sebagai flora dan fauna langka. Untuk mencegah semakin punahnya flora dan fauna ini maka dilakukan upaya-upaya yang diantaranya yakni sebagai berikut :
1. Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembang-biakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam dan suaka margasatwa.

2. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu yakni antara lain seperti :
a. Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Puting di Kalimantan.
b. Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
c. Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi.

3. Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memerhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.
4. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi.

5. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain seperti :
a. Mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
b. Perbaikan kondisi lingkungan hutan.
c. Menanamkan kembali ditempat tumbuhan yang pohonnya ditebang.
d. Sistem tebang pilih.

6. Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain seperti :
a. Melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
b. Mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
c. Mengawasi pengiriman hewan keluar negeri.

7. Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain seperti :
a. Mencegah perusakan wilayah perairan.
b. Melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan menggunakan bahan peledak.
c. Melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.

#6 upaya perlindungan terhadap flora dan fauna

Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi. Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan undang-undang yaitu sebagai berikut :

1. Suaka margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hewan atau binatang yang hampir punah. Contoh suaka margasatwa adalah seperti harimau, komodo, tapir, orang utan dan lain sebagainya.
2. Cagar alam
Cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh cagar alam adalah seperti Ujung Kulon, Cagar Alam Way Kambas dan sebagainya.

3. Perlindungan hutan
Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh perlindungan hutan adalah seperti hutan lindung, hutan wisata, hutan buru dan lain sebagainya.

4. Taman nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi.

#4 zona wilayah taman nasional

Taman nasional dibedakan menjadi empat wilayah yaitu antara lain sebagai berikut :

1. Wilayah inti (sanctuary zone)
Wilayah inti adalah wilayah yang berupa cagar alam dan suaka margasatwa untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya dari kepunahan.
2. Wilayah rimba (wilderness zone)
Wilayah rimba adalah wilayah yang berfungsi untuk melindungi sumber daya di dalamnya.
3. Wilayah pengembangan (development zone)
Wilayah pengembangan adalah wilayah yang berfungsi untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber daya di dalamnya.
4. Wilayah penyangga (buffer zone)
Wilayah penyangga adalah wilayah yang berfungsi untuk pengembangan dan pengurangan tekanan kerusakan dari wilayah luar.

#5 kriteria penetapan kawasan taman nasional

Dibawah ini terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam penetapan kawasan taman nasional yang antara lain sebagai berikut :

1. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami.
2. Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik, baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami.
3. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh.
4. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
5. Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.
5. Taman laut
Taman Laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata dan sebagainya. Contoh taman laut adalah seperti taman laut Bunaken, taman laut Tak Bonerate, taman laut Selat Pantar, taman laut Togean dan lain sebagainya.

6. Kebun binatang (kebun raya)
Kebun binatang atau kebun raya adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat objek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan fauna yang masih hidup. Contoh kebun raya atau kebun binatang adalah seperti kebun raya Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, kebun raya Bogor, kebun binatang Ragunan Jakarta dan lain sebagainya.

Demikian pembahasan mengenai upaya mencegah, melindungi flora dan fauna.
Loading...
Loading...